Semua Ibu Bisa Menyusui

Hambatan muncul karena masih banyak fakta lain seputar ASI yang belum dipahami atau justru malah dilupakan. Berikut penjabaran Ketua Sentra Laktasi Indonesia, dr. Utami Roesli, SpA, MBA.

* Semua ibu bisa menyusui

Penelitian seorang dokter dari Swedia membuktikan bahwa begitu lahir, bayi yang ditaruh di perut ibunya dalam 50 menit akan bergerak ke arah payudara lalu mengisap puting susu dengan benar. Sebaliknya, dari kelompok bayi yang segera dimandikan setelah dilahirkan, baru kemudian dikembalikan kepada ibunya ternyata 50 %-nya tidak bisa mengisap dengan benar walaupun sudah didekatkan ke payudara. Lebih menyedihkan lagi, kelompok bayi yang dimandikan dulu dan ibunya menjalani medicated labour (proses melahirkan yang disertai obat-obatan) tak satu pun dapat menyusu dengan benar.

Jadi tanpa disadari dunia medis pun sebenarnya sudah melakukan intervensi sejak dini terhadap hubungan bayi dengan ASI. Buktinya, hampir semua rumah sakit dan klinik tempat bersalin akan memandikan bayi begitu dilahirkan, sebelum diberikan kepada ibunya. Jamak saja bila ibu yang baru pertama kali hendak menyusui akan bingung menghadapi bayinya yang juga bingung. Jika pengetahuan ibu tentang ASI tidak mendalam, maka ia akan cepat sekali menyerah, bahkan berkesimpulan tidak dapat memberi ASI.

* ASI terhambat oleh stres

Nah, kalaupun ASI sampai tidak keluar umumnya hambatan yang terjadi berkaitan dengan faktor emosional ibu. Perlu diketahui, untuk bisa mengalirkan ASI, ibu membutuhkan refleks yang disebut let down reflex. Refleks ini sangat dipengaruhi kondisi emosi ibu. Walaupun produksi susunya bagus, tapi kalau refleks itu tak bisa dilepaskan, maka susu tidak akan dialirkan dari pabrik susu (Alveoli) ke gudang susu (Sinus Lacteferous). Agar kondisi emosi ini baik, ibu yang hendak menyusui harus tenang dan selalu berpikir positif.

* ASI Umumnya tidak akan kurang

ASI tidak mungkin kurang karena produksi ASI sebenarnya disesuaikan dengan permintaan bayi (demand and supply). Rangsangan produksi ASI adalah pengosongan gudang susu. Di bawah areola ibu terdapat 2 buah jaringan, yang satu “pabrik” susu dan yang kedua sebut saja sebagai “gudang” susu. “Pabrik” akan terangsang untuk memproduksi susu kalau susu di “gudang” sudah habis.” Misalnya, bayi menghabiskan 50 cc susu di “gudang”, maka “pabrik” akan memproduksi lagi 50 cc. Begitu seterusnya.

Kalau sampai bayi kekurangan ASI biang keladinya tak lain cara menyusu yang salah. Jadi, jika bayi harusnya memperoleh ASI sebanyak 100 cc, tapi karena cara menyusunya salah, maka yang didapat cuma 50 cc. Akibatnya “pabrik” pun cuma memasok 50 cc. Faktor lain yang membuat bayi kekurangan ASI adalah intervensi ibu dengan memberinya susu formula.

* Puting susu yang datar tetap bisa menyusui

Seringkali, puting susu yang datar/mendelep dianggap menghambat proses menyusui. Pendapat ini timbul karena banyak ibu menyamakan puting susunya dengan dot, lalu digunakanlah pemanjang puting.

Namun, menurut Utami, pemanjang puting tidak akan banyak berguna. Dalam proses menyusui, sebenarnya yang menjadi dot bukan hanya puting susu, tapi keseluruhan areola (bagian kecokelatan pada payudara). Puting susu sendiri hanya 1/3-nya. Jadi kalaupun puting susunya datar atau mendelep ia masih bisa menyusui karena masih ada 2/3 bagian lainnya. Lagi pula, setelah diisap bayi, puting susu yang datar biasanya akan menonjol keluar. Memang, ada puting yang benar-benar masuk dan terikat jaringan di dalamnya sehingga lubang susunya terbalik. Puting susu seperti ini jelas sulit diisap. Namun persentasenya hanya sekitar 1-2%.

* Payudara merupakan sumber makanan yang tidak henti-hentinya.

Jika payudara “dikelola” dengan benar, maka produksinya tidak akan berhenti. Cara pengelolaannya tak terlalu sulit, yaitu dengan selalu mengeluarkan ASI walau tidak diisap bayi. Jadi, bila karena suatu hal bayi tidak dapat menyusu, misalnya lahir prematur, sakit atau ibu bekerja, ASI harus dikeluarkan dengan cara dipompa atau diperah. Proses ini tidak akan membuat ASI habis, kecuali bila cara memompanya salah.

Salah pompa sama kasusnya dengan posisi menyusui yang salah. Akibatnya ASI sama-sama tidak keluar atau hanya keluar sedikit. Jangan lupa, produksi ASI berlangsung dengan mekanisme demand and supply atau ada permintaan maka ada pasokan. Kalau ASI hanya dikeluarkan 10 cc karena cara pompa yang salah, maka supply-nya pun tak beranjak dari jumlah itu. Inilah yang membuat banyak ibu menyangka ASI-nya habis akibat dipompa.

* Tak perlu selalu memberi 2 sisi payudara setiap menyusui

Memang tak ada salahnya untuk menawarkan sisi payudara yang belum diisap kepada bayi, dengan catatan jika ia menolak tak perlu dipaksa. Prinsipnya, biarkan bayi yang menentukan berapa lama ia menyusu. Kekhawatiran bahwa menyusu yang cuma sebentar tidak akan memenuhi kebutuhannya ternyata tidak beralasan.

Dalam menyusui, pada isapan pertama bayi akan mendapat foremilk. Pada isapan kedua, ia akan mendapatkan susu yang disebut hindmilk. Komposisi keduanya sangat berbeda. Foremilk lebih banyak mengandung air dan protein, sedangkan hindmilk banyak mengandung lemak dan karbohidrat yang berarti lebih kental.

Memang, pada isapan pertama, bayi lebih banyak mendapat susu yang banyak mengandung air. Namun, kalau ia hanya sebentar saja menyusu, tak perlu kita khawatir bahwa kebutuhannya tak terpenuhi. Bisa saja, kan, bayi hanya haus dan tidak lapar? Bukankah yang tahu lapar atau haus hanya ia sendiri? Jadi biarkan bayi yang memutuskan berapa lama ia menyusu. Jika haus ia akan menyedot sebentar, tapi kalau memang lapar ia akan menyusu sampai mendapatkan hindmilk.

* Pompa bisa bikin ASI terkontaminasi

Pompa berbentuk squeeze and bulb yang terbuat dari karet dan berbentuk bola tidak disarankan untuk digunakan karena mempunyai beberapa kekurangan: (1) Kurang steril karena bulb-nya sulit dibersihkan. Dengan demikian, ASI yang dipompa pun akan lebih mudah tercemar. (2) Bulb yang terbuat dari karet akan menyulitkan pengukuran tekanan negatif yang diperlukan. (3) Bentuknya yang kaku dapat membuat payudara lecet. Malahan, cara menekan payudara yang tidak benar bisa merusak jaringannya, sehingga ASI tidak banyak keluar.

Pompa piston (dengan tuas piston yang dapat ditarik dan berbentuk seperti suntikan) ataupun pompa elektrik lebih disarankan. Namun, yang paling baik, karena murah dan higienis, adalah memerah dengan jari. Cara ini lebih praktis karena ibu tidak perlu membawa pompa ASI kemana-mana.

* ASI perah bisa tahan sampai 3 bulan

ASI yang sudah diperah tidak mudah basi. Di udara terbuka saja ASI perah bisa tahan 6-8 jam. Bahkan bisa bertahan sampai 3 bulan jika disimpan dalam freezer. Namun, cara penyimpanan di freezer tidak terlalu disarankan karena ASI akan mengalami perubahan jumlah imunoglobulin. Suhu yang dingin akan merusak molekul protein yang berfungsi sebagai pembangun daya tahan tubuh itu.

Lebih baik, masukkan ASI ke dalam termos atau lemari pendingin biasa karena terbukti ASI perah tidak mengalami perubahan komposisi gizi sama sekali. Hanya mungkin warna dan bentuknya saja yang berubah. ASI dalam termos yang diberi es batu kira-kira tahan 1×24 jam, sedangkan di lemari es bisa tahan 2×24 jam.

* ASI yang sudah “habis” bisa dirangsang kembali

Teknik ini disebut relaktasi. Seorang ibu yang sudah berhenti menyusui, secara teoritis bisa memberikan ASI eksklusif lagi apabila payudaranya dirangsang kembali. Caranya adalah dengan mengonsumsi obat-obatan yang mengandung oksitosin untuk merangsang produksi ASI plus penggunaan alat bantu.

Alat bantu ini bisa berupa lactation aid yang terdiri atas botol plastik yang diisi ASI donor atau susu formula. Botol plastik tersebut akan ditaruh dengan mulut terbalik. Dari ujung tutup botol dialiri 2 buah selang kecil yang ditempelkan di kedua puting susu. Sehingga ketika bayi mengisap payudara, ia akan mendapat asupan susu dari botol. Isapan yang diterima payudara sambil si bayi menyusu dari slang akan merangsang produksi ASI.

Faras Handayani.
sumber: Tabloid Nakita

Yang Luput dari Perhatian

Untuk diperhatikan oleh saya - since my baby has been born...

----

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)

Masalah najis bukanlah perkara sepele, melainkan masalah yang sangat urgen, bahkan berkaitan dengan ibadah yang paling besar, yaitu shalat. Oleh karena itu para ulama biasa membahas masalah najis dan kesucian sebelum mereka membahas shalat dan ibadah-ibadah lainnya.

Namun amatlah disayangkan, kaum muslimah yang notabene berperan sebagai ibu terkadang tidak memahami masalah ini. Yang banyak ditemui, mereka tidak berhati-hati dengan air kencing anak-anak mereka. Seorang ibu, contohnya, melihat bayinya yang tergolek di tempat tidurnya pipis. Dengan segera dilepasnya popok si bayi beserta perlengkapannya yang terkena air kencing, lalu dionggokkannya begitu saja di atas tempat tidur. Setelah itu langsung digantinya dengan popok kering, atau kadang dia bubuhkan lebih dulu bedak bayi di tempat keluarnya air kencing. Beres sudah, pikirnya.

Ibu yang lain, anaknya yang sudah mulai merangkak mengompol di lantai. Bergegas diangkat anaknya, dilepasnya celana basah dan digunakan sekaligus untuk mengusap lantai, lalu dia tinggalkan begitu saja lantai yang berbekas air kencing si anak. Tak terpikirkan anak-anaknya yang lain atau siapa pun yang sebentar lagi akan melewati bekas air kencing tadi dan menyebarkan ke mana-mana dengan langkah kakinya.

Bisa jadi yang seperti ini terjadi karena memang mereka tidak mengerti tentang najisnya air kencing anak, walaupun si anak masih bayi. Karena itu, perlu tentunya mereka mengetahui masalah ini. Lebih-lebih –sekali lagi– hal ini berkaitan dengan ibadah shalat.

Sebagian ibu mungkin menyangka, air kencing bayi –terutama bayi yang masih mengonsumsi ASI eksklusif– bukanlah najis. Padahal telah datang keterangan dari Rasulullah n tentang najisnya air kencing bayi laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana dikisahkan dari Ummu Qais bintu Mihshan x:

أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيْرٍ لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِn، فَأَجْلَسَهُ رَسُوْلُ اللهِ n فِي حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

“Ummu Qais pernah membawa bayi laki-lakinya yang masih kecil dan belum makan makanan kepada Rasulullah n, lalu Rasulullah n mendudukkan anak itu di pangkuan beliau. Kemudian anak itu kencing di baju beliau, maka beliau pun meminta dibawakan air, lalu beliau memerciki pakaian beliau (yang terkena air kencing, pent.) dan tidak mencucinya.” (HR. Al­-Bukhari no. 223 dan Muslim no. 287)

Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani t menjelaskan, “Yang dimaksud makanan di sini adalah segala makanan kecuali air susu yang dia minum, atau kurma yang digunakan untuk mentahniknya, ataupun madu yang diberikan untuk pengobatan dan yang lainnya, sehingga yang diinginkan di sini si anak belum diberi makan apapun kecuali air susu semata-mata.” (Fathul Bari, 1/425)

Dalil yang lainnya, dari Abus Samh z mengatakan:

كُنْتُ أَخْدُمُ النَّبِيَّn ، فَكَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَ :وَلِّنِي قَفَاكَ. قَالَ: فَأُوَلِّيهِ قَفَايَ فَأَسْتُرُهُ بِهِ، فَأُتِيَ بِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ c فَبَالَ عَلَى صَدْرِهِ، فَجِئْتُ أَغْسِلُهُ، فَقَالَ: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

“Aku biasa melayani Nabi n, bila beliau ingin mandi biasanya beliau mengatakan padaku, ‘Balikkan badanmu!’ Lalu aku balikkan badanku dan aku tutupi beliau dengannya. Suatu ketika Hasan –atau Husain– dibawa kepada beliau, lalu kencing di dada beliau. Aku pun datang untuk mencucinya. Maka beliau mengatakan, “Kencing anak perempuan dicuci dan kencing anak laki-laki dicucuri air.” (HR. Abu Dawud no. 376, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Riwayat yang lainnya dari istri Rasulullah n, ‘Aisyah x:

أُتِيَ رَسُوْلُ اللهِ n بِصَبِيٍّ يُحَنِّكُهُ، فَبَالَ عَلَيْهِ فَأَتْبَعَهُ الْمَاءَ

“Pernah dibawa ke hadapan Rasulullah n seorang bayi laki-laki yang hendak beliau tahnik, lalu bayi itu mengencingi beliau, maka beliau pun mengiringinya dengan air.” (HR. Al-Bukhari no. 222 dan Muslim no. 286)

Selain hadits-hadits yang telah disebutkan, masih banyak hadits lain yang menerangkan najisnya air kencing bayi.

Bila hal ini telah jelas, selayaknya kita harus mengetahui pula cara menyucikannya. Apabila si bayi laki-laki dan belum mengonsumsi makanan utama apapun kecuali air susu, maka dihilangkan dengan cara digenangi air. Sementara bayi perempuan atau bayi laki-laki yang telah makan makanan lain selain air susu, maka kencingnya disucikan dengan cara dicuci.

Hal ini telah diterangkan oleh hadits-hadits di atas maupun dalam hadits yang lain. Di antaranya disampaikan oleh Lubabah bintu Al-Harits x:

كَانَ الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ c فِي حِجْرِ رَسُولِ اللهِ n فَبَالَ عَلَيْهِ، فَقُلْتُ: الْبَسْ ثَوْبًا وَأَعْطِنِي إِزَارَكَ حَتَّى أَغْسِلَهُ. قَالَ: إِنَّمَا يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْأُنْثَى، وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الذَّكَرِ

“Al-Husain bin ‘Ali c pernah berada di pangkuan Rasulullah n, lalu kencing di situ. Aku pun mengatakan, ‘Pakailah pakaian yang lain dan berikan padaku sarungmu wahai Rasulullah, hingga nanti aku cuci’. Beliau pun menjawab, ‘Sesungguhnya kencing anak perempuan dicuci dan kencing anak laki-laki diperciki dengan air’.” (HR Abu Dawud no. 375, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud: hasan shahih)

Hadits ini menunjukkan dengan jelas adanya perbedaan antara kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam cara membersihkannya. Kencing bayi laki-laki cukup dipercik dengan air dan tidak perlu dicuci, sementara kencing bayi perempuan harus dicuci dan tidak cukup hanya diperciki air. (‘Aunul Ma’bud, Kitabuth Thaharah bab Baulish Shabiy Yushibuts Tsaub)

Ali bin Abi Thalib z mengatakan pula:

يُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ وَيُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلاَمِ مَا لَمْ يَطْعَمْ

“Kencing bayi perempuan dicuci dan kencing bayi laki-laki dipercik, selama bayi itu belum makan makanan.” (HR. Abu Dawud no. 377, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud: shahih mauquf)

Dalam riwayat yang lain ada tambahan dari Qatadah:

هَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا الطَّعَامَ فَإِذَا طَعِمَا غُسِلاَ جَمِيْعًا

“Ini selama keduanya belum makan makanan. Jika keduanya telah makan makanan, maka sama-sama dicuci.” (HR. Abu Dawud no. 378, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Al-Hasan Al-Bashri t meriwayatkan dari ibunya1:

أَنَّهَا أَبْصَرَتْ أُمَّ سَلَمَةَ تَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى بَوْلِ الْغُلاَمِ مَا لَمْ يَطْعَمْ فَإِذَا طَعِمَ غَسَلَتْهُ، وَكَانَتْ تَغْسِلُ بَوْلَ الْجَارِيَةِ

“Dia melihat Ummu Salamah menuangkan air pada kencing bayi laki-laki selama bayi itu belum makan makanan. Ketika bayi itu telah makan, Ummu Salamah mencucinya. Dia juga mencuci kencing bayi perempuan.” (HR. Abu Dawud no. 379, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Demikian tata cara penyucian yang diajarkan dalam Sunnah Rasulullah n, walaupun memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal cara penyucian air kencing bayi ini, sebagaimana diterangkan oleh Al-Imam An-Nawawi t. Beliau mengatakan, “Para ulama berselisih dalam hal cara penyucian kencing bayi laki-laki dan perempuan menjadi tiga pendapat. Pendapat yang benar, masyhur dan terpilih, kencing bayi laki-laki cukup dipercik (dicucuri) air. Sementara kencing bayi perempuan tidak cukup dipercik (dicucuri) air, tetapi harus dicuci sebagaimana najis yang lain. Pendapat kedua, kencing bayi laki-laki dan perempuan cukup dipercik (dicucuri) air. Pendapat ketiga, kedua-duanya tidak cukup hanya dipercik (dicucuri) air. Dua pendapat ini dihikayatkan oleh penulis At-Tatimmah dari kalangan sahabat-sahabat kami maupun selainnya. Dua pendapat ini adalah pendapat yang syadz (aneh) dan lemah.

Di antara ulama yang berpendapat dibedakannya (penyucian kencing bayi laki-laki dan perempuan, pent.) adalah ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Atha’ bin Rabah, Al-Hasan Al-Bashri, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan sekelompok ulama lain dari kalangan salaf dan ashabul hadits, juga Ibnu Wahb dari kalangan murid-murid Al-Imam Malik, dan diriwayatkan pula dari Abu Hanifah. Adapun di antara yang berpendapat kedua-duanya harus dicuci adalah Abu Hanifah dan Malik dalam pendapat yang masyhur dari mereka berdua, serta penduduk Kufah.

Ketahuilah, perbedaan pendapat ini hanya terjadi dalam hal tata cara penyucian sesuatu yang terkena kencing bayi laki-laki. Namun tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka dalam hal kenajisannya. Sebagian sahabat kami telah menukilkan adanya kesepakatan ulama tentang najisnya kencing bayi laki-laki, dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali Dawud Azh-Zhahiri.

Al-Khaththabi dan ulama yang lain mengatakan, pembolehan memerciki kencing bayi laki-laki menurut orang yang berpendapat pembolehannya bukanlah karena kencing bayi laki-laki ini tidak najis, melainkan sebagai peringanan dalam menghilangkannya, sehingga inilah pendapat yang benar. Adapun pendapat yang dihikayatkan oleh Abul Hasan ibnu Baththal, kemudian Al-Qadhi ‘Iyadh dari Asy-Syafi’i dan selainnya –yaitu pendapat bahwa kencing bayi laki-laki suci sehingga hanya dipercik– merupakan hikayat yang batil sama sekali.” (Al-Minhaj, 3/194)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t pernah pula ditanya tentang hukum kencing bayi yang mengenai pakaian. Beliau pun menjawab, “Yang benar dalam masalah ini, kencing bayi laki-laki yang baru mengonsumsi air susu saja adalah najis yang ringan dan penyuciannya cukup hanya dengan percikan, yaitu digenangi dengan air –dituangi air sampai terliputi oleh air itu– tanpa dikucek maupun diperas. Hal ini telah pasti adanya dari Nabi n, bahwa pernah seorang bayi laki-laki dibawa ke hadapan beliau, lalu beliau letakkan di pangkuan beliau, kemudian bayi itu kencing di situ. Beliau pun meminta air, lalu menuangkannya pada kencing tersebut tanpa mencucinya. Adapun kencing bayi perempuan, maka harus dicuci, karena pada asalnya air kencing itu najis dan wajib dicuci. Hanya saja dikecualikan air kencing bayi laki-laki yang masih kecil karena sunnah menunjukkan hal ini.” (Majmu’ Fatawa, 11/249)

Terkadang air kencing tak hanya mengenai pakaian, tapi juga lantai. Lebih-lebih bila si anak sudah mulai merambah ke mana-mana, entah merangkak ataupun berjalan.

Jika si anak telah makan makanan, maka hukumnya sama dengan kencing orang dewasa, sehingga disucikan dengan menuangkan air pada tempat yang terkena air kencing itu. Sebagaimana diriwayatkan tata cara seperti ini dari Nabi n oleh Anas bin Malik z:

جَاءَ أَعْرَبِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ n فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ n بِذَنُوْبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيْقَ عَلَيْهِ

“Pernah datang seorang Arab dusun, lalu buang air kecil di pinggiran masjid. Orang-orang pun segera menghardiknya, maka Nabi n melarang mereka. Setelah orang itu selesai buang air kecil, beliau meminta seember penuh air, kemudian menuangkan air itu pada bekas air kencing itu.” (HR. Al-Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284)

Sebaiknyalah air kencing segera dibersihkan, walaupun bisa pula hilang sama sekali bekas itu dengan angin atau sinar matahari selama beberapa hari, karena dikhawatirkan kita lupa bahwa di tempat itu masih ada bekas air kencing.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t pernah ditanya tentang suatu tempat yang terkena najis, kemudian bekas najis itu kering dengan sinar matahari.

Beliau menjawab, “Jika najis itu hilang dengan penghilang apa pun, maka berarti tempat itu telah suci. Karena najis adalah sesuatu yang kotor, jika telah hilang sesuatu yang kotor itu, hilang pula sifatnya (sebagai najis, pent.). Sehingga sesuatu (yang terkena, pent.) pun menjadi suci lagi, karena hukum dalam hal ini tergantung ada atau tidaknya sebab. Menghilangkan najis ini bukan termasuk masalah perintah yang dikatakan harus dilakukan demikian, namun ini termasuk masalah menghindari sesuatu yang harus dijauhi. Hal ini tidaklah tertolak dengan adanya hadits tentang kencingnya seorang A’rabi di dalam masjid dan perintah Nabi n untuk dibawakan seember penuh air lalu dituangkan pada air kencing tersebut, karena perintah Nabi n menuangkan air itu untuk menyegerakan penyucian. Karena tentunya tidak bisa segera suci dengan sinar matahari, bahkan butuh berhari-hari, sementara air bisa menyucikan saat itu juga. Padahal masjid butuh segera disucikan. Oleh karena itu, sepantasnya seseorang segera menghilangkan najis, karena hal ini merupakan petunjuk Nabi n. Juga karena ini akan menghindarkan dari najis sehingga seseorang tidak sampai lupa pada najis itu, atau lupa pada tempat yang terkena najis tadi.” (Majmu’ Fatawa, 11/248)

Yang seperti ini hendaknya diperhatikan sebaik-baiknya oleh para ibu. Tidak sepantasnya hal ini luput dari perhatian kita, agar kita senantiasa dapat menunaikan ibadah kepada Allah l dengan lebih sempurna.

Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.


1 Ibu Al-Hasan Al-Bashri adalah Khairah, maula Ummu Salamah x (lihat Tahdzibut Tahdzib).

http://asysyariah.com/yang-luput-dari-perhatian.html