Hanya Kepada-Mu Kami Berlindung


Barangsiapa yang bergantung kepada selain Allah, niscaya dia akan ditelantarkan. Sebab hanya Allah satu-satunya tempat berlindung, meminta keselamatan, dan tumpuan harapan. Allah, Rabb yang menguasai segenap langit dan bumi, tidak ada satupun makhluk yang luput dari kekuasaan dan ilmu-Nya. Segala manfaat dan madharat berada di tangan-Nya. Maka sungguh mengherankan apabila manusia yang lemah bersandar kepada sesama makhluk yang lemah pula, mengapa dia tidak menyandarkan urusannya kepada Allah ta’ala yang maha kuasa ?

Bukankah setiap hari, di setiap kali sholat, bahkan dalam setiap raka’at sholat kita selalu membaca ayat yang mulia, ‘Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in’; hanya kepada-Mu ya Allah kami beribadah, dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan… Oleh sebab itu bagi seorang mukmin, tempat menggantungkan hati dan puncak harapannya adalah Allah semata, bukan selain-Nya. Kepada Allah lah kita serahkan seluruh urusan kita… Allahta’ala berfirman (yang artinya), “Dan kepada Allah saja hendaknya kalian bertawakal, jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Ma’idah: 23). Ayat yang mulia ini menunjukkan kewajiban menggantungkan hati semata-mata kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Tawakal adalah ibadah. Barangsiapa menujukan ibadah itu kepada selain Allah maka dia telah melakukan kemusyrikan (lihat al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 256)

Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupi kebutuhannya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, maka Dia pasti akan mencukupinya…” (QS. ath-Thalaq: 3). Ayat yang agung ini menunjukkan bahwasanya tawakal merupakan salah satu sebab utama untuk bisa mendapatkan kemanfaatan maupun menolak kemadharatan. Tawakal adalah kewajiban dan ibadah. Barangsiapa yang menujukan ibadah ini kepada selain Allah maka dia telah berbuat kemusyrikan (lihat al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 260)

Salah satu bentuk perbuatan bergantung kepada selain Allah adalah dengan meminta perlindungan dan keselamatan hidup kepada selain Allah, entah itu jin, penghuni kubur ataupun yang lainnya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Janganlah kamu menyeru kepada selain Allah, sesuatu yang jelas tidak menjamin manfaat maupun madharat kepadamu, apabila kamu tetap melakukannya niscaya kamu termasuk golongan orang-orang yang zalim.” (QS. Yunus: 106). Mendatangkan manfaat dan menolak madharat adalah kekhususan yang dimiliki Allah. Barangsiapa yang berdoa kepada selain Allah dan dia meyakini bahwasanya yang dia seru itu menguasai kemanfaatan dan kemadharatan sebagai sekutu bagi Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat kemusyrikan (lihat al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 104)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan apabila Allah menimpakan kepadamu suatu bahaya maka tidak ada yang bisa menyingkapnya selain Dia, dan apabila Dia menghendaki kebaikan bagimu maka tidak ada yang bisa menolak keutamaan dari-Nya. Allah timpakan musibah kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 107). Ayat yang agung ini menunjukkan bahwa menyingkap keburukan/bahaya dan mendatangkan manfaat merupakan kekhususan Allah ‘azza wa jalla. Barangsiapa yang mencari hal itu dari selain Allah sesungguhnya dia telah berbuat kemusyrikan (lihat al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 105)

Ini semua menunjukkan kepada kita bahwa kesempurnaan iman dan tauhid seorang hamba ditentukan oleh sejauh mana ketergantungan hatinya kepada Allah semata dan upayanya dalam menolak segala sesembahan dan tempat berlindung selain-Nya. Kalau Allah yang menguasai hidup dan mati kita, lalu mengapa kita gantungkan hati kita kepada jin dan benda-benda mati yang tidak menguasai apa-apa?!

Sumber : http://abumushlih.com/hanya-kepada-mu-kami-berlindung.html/

Photo : Qur'an and Finger by Salahudin



Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan Jahiliyah

Ritual mempersembahkan tumbal atau sesajen kepada makhuk halus/jin yang dianggap sebagai penunggu atau penguasa tempat keramat tertentu adalah kebiasaan syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk) yang sudah berlangsung turun-temurun di masyarakat kita. Mereka meyakini makhluk halus tersebut punya kemampuan untuk memberikan kebaikan atau menimpakan malapetaka kepada siapa saja, sehingga dengan mempersembahkan tumbal atau sesajen tersebut mereka berharap dapat meredam kemarahan makhluk halus itu dan agar segala permohonan mereka dipenuhinya. Kebiasan ini sudah ada sejak zaman Jahiliyah sebelum Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan tauhid (peribadatan/penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’alasemata) dan memerangi syirik dalam segala bentuknya.


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا


Dan bahwasannya ada beberapa orang dari (kalangan) manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Qs. al-Jin: 6).


Artinya, orang-orang di zaman Jahiliyah meminta perlindungan kepada para jin dengan mempersembahkan ibadah dan penghambaan diri kepada para jin tersebut, seperti menyembelih hewan kurban (sebagai tumbal), bernadzar, meminta pertolongan dan lain-lain.[1]


Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


وْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الإنْسِ، وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الإنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا، قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ


Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Dia berfirman), ‘Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia,’ lalu berkatalah teman-teman dekat mereka dari golongan manusia (para dukun dan tukang sihir), ‘Ya Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapatkan kesenangan/manfaat dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.’ Allah berfirman, ‘Neraka itulah tempat tinggal kalian, sedang kalian kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).’ Sesungguhnya Rabb-mu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS al-An’aam:128).


Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Jin (syaitan) mendapatkan kesenangan dengan manusia menaatinya, menyembahnya, mengagungkannya dan berlindung kepadanya (berbuat syirik dan kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala). Sedangkan manusia mendapatkan kesenangan dengan dipenuhi dan tercapainya keinginannya dengan sebab bantuan dari para jin untuk memuaskan keinginannya. Maka, orang yang menghambakan diri pada jin, (sebagai imbalannya) jin tersebut akan membantunya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.”[2]



Hukum Tumbal dan Sesajen dalam Islam


Mempersembahkan kurban yang berarti mengeluarkan sebagian harta dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala[3], adalah suatu bentuk ibadah besar dan agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana dalam firman-Nya,


قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ


Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).’” (Qs. al-An’aam: 162-163).


Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,


فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ


Maka, dirikanlah shalat karena Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berkurbanla.” (Qs. al-Kautsar: 2).


Kedua ayat ini menunjukkan agungnya keutamaan ibadah shalat dan berkurban, karena melakukan dua ibadah ini merupakan bukti kecintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pemurnian agama bagi-Nya semata-mata, serta pendekatan diri kepada-Nya dengan hati, lisan dan anggota badan, juga dengan menyembelih kurban yang merupakan pengorbanan harta yang dicintai jiwa kepada Dzat yang lebih dicintainya, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]


Oleh karena itu, maka mempersembahkan ibadah ini kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala (baik itu jin, makhluk halus ataupun manusia) dengan tujuan untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepadanya, yang dikenal dengan istilah tumbal atau sesajen, adalah perbuatan dosa yang sangat besar, bahkan merupakan perbuatan syirik besar yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam (menjadi kafir).[5]


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ


Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).


Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Artinya, sembelihan yang dipersembahkan kepada sembahan (selain AllahSubhanahu wa Ta’ala) dan berhala, yang disebut nama selain-Nya (ketika disembelih), atau diperuntukkan kepada sembahan-sembahan selain-Nya.”[6]

Dalam sebuah hadits shahih, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya.”[7]


Hadits ini menunjukkan ancaman besar bagi orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya, dengan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu dijauhkan dari rahmat-Nya. Karena perbuatan ini termasuk dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga pelakunya pantas untuk mandapatkan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijauhkan dari rahmat-Nya.[8]


Penting sekali untuk diingatkan dalam pembahasan ini, bahwa faktor utama yang menjadikan besarnya keburukan perbuatan ini, bukanlah semata-mata karena besar atau kecilnya kurban yang dipersembahkan kepada selain-Nya, tetapi karena besarnya pengagungan dan ketakutan dalam hati orang yang mempersembahkan kurban tersebut kepada selain-Nya, yang semua ini merupakan ibadah hati yang agung yang hanya ditujukan kepada AllahSubhanahu wa Ta’ala semata-mata.


Oleh karena itu, meskipun kurban yang dipersembahkan sangat kecil dan remeh, bahkan seekor lalat sekalipun, jika disertai dengan pengagungan dan ketakutan dalam hati kepada selain-Nya, maka ini juga termasuk perbuatan syirik besar.[9]


Dalam sebuah atsar dari sahabat Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Ada orang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat, ada dua orang yang melewati (daerah) suatu kaum yang sedang bersemedi (menyembah) berhala mereka dan mereka mengatakan, ‘Tidak ada seorangpun yang boleh melewati (daerah) kita hari ini kecuali setelah dia mempersembahkan sesuatu (sebagai kurban/tumbal untuk berhala kita).’ Maka, mereka berkata kepada orang yang pertama, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’ Tapi, orang itu enggan –dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak akan berkurban kepada siapapun selain AllahSubhanahu wa Ta’ala’–, maka diapun dibunuh (kemudian dia masuk surga). Lalu, mereka berkata kepada orang yang kedua, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’, -dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak mempenyai sesuatu untuk dikurbankan.’ Maka mereka berkata lagi, ‘Kurbankanlah sesuatu meskipun (hanya) seekor lalat!’, orang itu berkata (dengan meremehkan), ‘Apalah artinya seekor lalat,’, lalu diapun berkurban dengan seekor lalat, –dalam riwayat lain: maka merekapun mengizinkannya lewat– kemudian (di akhirat) dia masuk neraka.’”[10]



Hukum Berpartisipasi dan Membantu dalam Acara Tumbal dan Sesajen


Setelah kita mengetahui bahwa melakukan ritual jahiliyyah ini adalah dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah, yang berarti terkena ancaman dalam firman-Nya,


إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا


Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni (dosa) perbuatan syirik (menyekutukan-Nya), dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang sangat besar.” (Qs an-Nisaa’: 48).


Maka, ikut berpartisipasi dan membantu terselenggaranya acara ini dalam segala bentuknya, adalah termasuk dosa yang sangat besar, karena termasuk tolong-menolong dalam perbuatan maksiat yang sangat besar kepada Allah, yaitu perbuatan syirik.


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. al-Maaidah: 2).


Imam Ibnu Katsir berkata, “(Dalam ayat ini) Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling tolong-menolong dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik, yang ini adalah al-birr(kebajikan), dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mungkar, yang ini adalah ketakwaan, serta melarang mereka dari (perbuatan) saling membantu dalam kebatilan dan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat.”[11]


Dan dalam hadits shahih tentang haramnya perbuatan riba dan haramnya ikut membantu serta mendukung perbuatan ini, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang mengusahakannya, orang yang menulis (transaksinya), dan dua orang yang menjadi saksinya, mereka semua sama (dalam perbuatan dosa).”[12]


Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) diharamkannya menolong/mendukung (terselenggaranya perbuatan) batil (maksiat).”[13]



Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/Sesajen


Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.[14] Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman,


إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ


Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata, “Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah tidak boleh dimakan dagingnya.”[15] Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


Sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia (juga) mengharamkan harganya (diperjual-belikan).”[16]


Adapun jika makanan tersebut selain hewan sembelihan, demikian juga harta, maka sebagian ulama ada yang mengharamkannya dan menyamakan hukumnya dengan hewan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala[17]


Akan tetapi pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, insya Allah, adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz yang membolehkan pemanfaatan makanan dan harta tersebut, selain sembelihan, karena hukum asal makanan/harta tersebut adalah halal dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.


Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “(Pendapat yang mengatakan) bahwa uang (harta), makanan, minuman dan hewan yang masih hidup, yang dipersembahkan oleh pemiliknya kepada (sembahan selain Allah, baik itu) kepada Nabi, wali maupun (sembahan-sembahan) lainnya, haram untuk diambil dan dimanfaatkan, pendapat ini tidak benar. Karena semua itu adalah harta yang bisa dimanfaatkan dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya, serta hukumya tidak sama dengan bangkai (yang haram dan najis), maka (hukumnya) boleh diambil (dan dimanfaatkan), sama seperti harta (lainnya) yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk siapa saja yang menginginkannya, seperti bulir padi dan buah korma yang ditinggalkan oleh para petani dan pemanen pohon korma untuk orang-orang miskin.


Dalil yang menunjukkan kebolehan ini adalah (perbuatan) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika) beliau mengambil harta (yang dipersembahkan oleh orang-orang musyrik) yang (tersimpan) di perbendaharaan (berhala) al-Laata, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (memanfaatkannya untuk) melunasi utang (sahabat yang bernama) ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) tidak menganggap dipersembahkannya harta tersebut kepada (berhala) al-Laata sebagai (sebab) untuk melarang mengambil (dan memanfaatkan harta tersebut) ketika bisa (diambil).


Akan tetapi, orang yang melihat orang (lain) yang melakukan perbuatan syirik tersebut (mempersembahkan makanan/harta kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala), dari kalangan orang-orang bodoh dan para pelaku syirik, wajib baginya untuk mengingkari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada pelaku syirik itu bahwa perbuatan tersebut adalah termasuk syirik, supaya tidak timbul prasangka bahwa sikap diam dan tidak mengingkari (perbuatan tersebut), atau mengambil seluruh/sebagian dari harta persembahan tersebut, adalah bukti yang menuinjukkan bolehnya perbuatan tersebut dan bolehnya berkurban dengan harta tersebut kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena perbuatan syirik adalah kemungkaran (kemaksiatan) yang paling besar (dosanya), maka wajib diingkari/dinasihati orang yang melakukannya.


Adapun kalau makanan (yang dipersembahkan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) tersebut terbuat dari daging hewan yang disembelih oleh para pelaku syirik, maka (hukumnya) haram (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga lemak dan kuahnya, karena (daging) sembelihan para pelaku syirik hukumnya sama dengan (daging) bangkai, sehingga haram (untuk dimakan) dan menjadikan najis makanan lain yang tercampur dengannya. Berbeda dengan (misalnya) roti atau (makanan) lainnya yang tidak tercampur dengan (daging) sembelihan tersebut, maka ini semua halal bagi orang yang mengambilnya (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga uang dan harta lainnya (halal untuk diambil), sebagaimana penjelasan yang lalu, wallahu a’lam.”[18]



Penutup


Demikianlah tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi semua orang yang membacanya untuk kebaikan dunia dan akhiratnya.


وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


Kota Kendari, 3 Dzulqa’dah 1431 H


Catatan Kaki :

[1] Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir (4/550), Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 890), at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 317) dan kitab Hum Laisu Bisyai (hal. 4).

[2] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 273).

[3] Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 282).

[4] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 228).

[5] Lihat kitab Syarhu Shahiihi Muslim (13/141), al-Qaulul Mufiid ‘Ala Kitaabit Tauhiid (1/215) dan kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).

[6] Kitab Jaami’ul Bayaan Fi Ta’wiilil Quran (3/319).

[7] HSR. Muslim (no. 1978)

[8] Keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).

[9] Lihat kitab Fathul Majid (hal. 178 dan 179).

[10] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf (no. 33038) dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan dari jalan lain oleh Imam Ahmad dalam kitab az-Zuhd (hal. 15-16), al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman (no. 7343) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ (1/203).

[11] Kitab Tafsir Ibnu Katsir (2/5).

[12] HSR. Muslim (no. 1598).

[13] Kitab Syarhu Shahiihi Muslim (11/26).

[14] Lihat keterangan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 175).

[15] Kitab Daqa-iqut Tafsiir (2/130).

[16] HR Ahmad (1/293), Ibnu Hibban (no. 4938) dan lain-lain, Dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albani dalam kitab Ghaayatul Maraam (no. 318).

[17] Lihat keterangan Syaikh Muhammad Hamid al-Faqiy dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174).

[18] Catatan kaki Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174-175).


http://muslim.or.id/aqidah/tumbal-dan-sesajen-tradisi-syirik-warisan-jahiliyah.html


Photo : mOyzQuito / photobucket




Biografi Singkat Abu Bakr ash-Shiddiq


Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:

Di bawah ini kami ketengahkan sebuah cuplikan dari sejarah hidup seorang tokoh dan pahlawan umat Islam, seorang shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang mulia, agar kita bisa mengambil pelajaran dan ibroh dari perjalanan hidupnya.

Shahabat Rasulullah ini mengikuti semua peperangan bersama Rasulullah, seperti perang Badar, Uhud dan perang Khandak serta berbagai perang lainnya yang sangat menentukan dalam sejarah kaum muslimin. Beliau tidak pernah berpisah dengan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam baik saat berada dalam negeri atau keluar musafir. Beliau lahir dua tahun enam bulan setelah tahun gajah, beliau telah meminpin para shahabat shalat berjama’ah saat sakitnya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebelum wafatnya beliau. Dia termasuk orang yang paling dicintai oleh Beliau, Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam menikahi anaknya, dan dia termasuk orang yang pertama masuk Islam dari kalangan kaum lelaki, dan salah seorang tokoh yang diberi kabar gembira memasuki surga serta dia adalah orang terbaik dari golongan umat Islam setelah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam. Dialah orang yang pernah menemani Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam saat bersembunyi di dalam gua, dan beliau telah mendapat kemuliaan bisa menemani Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam pada peristiwa hijrah dan Allah subhanahu wa ta’ala telah menurunkan sebuah ayat yang tetap akan didengungkan sampai hari kiamat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya) :

“Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua” . (QS. Al-Taubah: 40).

Umar Ibnul Khattab berkata, “Seandainya keimanan Abu Bakr ditimbang dengan keimanan seluruh umat ini maka akan lebih berat keimanan Abu Bakr”. Dia adalah orang yang jujur dari umat ini. Namanya adalah Abdullah bin Abi Quhafah Utsman bin Amir bin Amru Al-Qurasy dan umat ini telah sepakat untuk memberikan gelar padanya dengan kata ash-Shiddiq, sebab dialah orang yang segera membenarkan Nabi Muhammad SAW dan Aisyah pernah berkata tentang bapaknya, “Bapakku orang yang berkulit putih, langsing dan berpipi tipis, sedikit bungkuk dan bermata cekung”.

Banyak hadits Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang keutamaan pribadi shahabat ini, dia adalah manusia terbaik di kalangan umat Islam setelah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam. Di antara hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan shahabat Abu Bakr ash-shiddiq adalah sebuah hadits di dalam kitab shahih Muslim dari riwayat Aisyah menjelang akan wafatnya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam: “Pangillah Abu Bakr, bapak dan saudaramu, sehingga aku menulis sebuah pesan, sungguh aku khawatir jika ada orang yang berangan-angan dan seseorang berkata: Aku yang lebih utama dan Allah dan orang-orang yang enggan beriman kecuali kepada Abu Bakr”.[1]

Para ulama berkata, “Di dalam hadits ini dijelaskan bahwa Ashiddiq adalah shahabat yang paling utama secara umum, dan orang yang paling berhak mendapatkan tampuk khilafah dan orang yang paling utama mengimami kaum muslimin.

Dirwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahih keduanya disebutkan pada sebuah riwayat dari Abi Sa’id Al-Khudri RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling aku percayai untuk menjaga harta dan persahabatannya serta diriku adalah Abu Bakr, seandainya aku boleh memilih kekasih bagi diriku maka aku akan memilih nya sebagai kekasihku, namun persaudaraan dalam Islam dan janganlah engkau meninggalkan di dalam mesjid pintu apapun kecuali pintu Abu Bakr”.[2]

Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam kitab sunannya dari Abi Hurairah bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada seorangpun yang telah mengulurkan bantuannya kepada kami kecuali kami telah membalasnya dengan balasan yang cukup kecuali untuk Abu Bakr, sesungguhnya dia memiliki jasa yang akan dibalas oleh Allah pada hari kiamat, dan tidak ada harta seorangpun yang memberikan manfaat bagiku melebihi manfaat harta Abu Bakr, seandainya aku boleh mengangkat seorang kekasih maka aku akan mengangkat Abu Bakr sebagai kekasihku, dan ketahuilah bahwa shahabat kalian (Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam) ini adalah kekasih Allah”.[3]

Dan setelah Abu Bakr RA masuk Islam dia telah menginfaqkan empat puluh ribu untuk kepentingan shadaqah dan memerdekakan budak.

Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi dari Umar Ibnul Khattab berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk bersedeqah, saat itu aku memiliki harta maka aku berkata, “Pada hari inilah aku akan mengungguli Abu Bakr, semoga aku mengunggulinya pada pada hari ini”. Maka akupun mengambil setengah hartaku, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?. Aku menjawab: Sejumlah yang aku shedeqahkan”. Lalu Abu Bakr datang dengan membawa seluruh hartanya dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abu Bakr, apa yang kamu tinggalkan untuk keluargamu?. Dia menjawab: Aku meninggalkan Allah dan Rasul -Nya. Lalu Umar berkata: Demi Allah aku tidak bisa mengunggulinya dalam kebaikan untuk selamanya”.[4]

Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam kitab sunannya dari Abi Sa’id RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang yang berada pada tingkatan tertinggi di surga, akan melihat orang yang ada di bawahnya sebagaimana kalian melihat bintang yang terbit di ufuk langit dan sungguh Abu Bakr bersama Umar termasuk penghuni keduanya dan alangkah nikmatnya mereka berdua”.[5]

Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi dari hadits Anas bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Abu Bakr dan Umar, “Dua orang ini adalah pemimpin para penghuni surga yang dewasa baik generasi yang terdahulu atau yang akan datang kecuali para Nabi dan Rasul”.[6]

Beliau telah memegang tampuk khilafah negara Islam setalah wafatnya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan masa jabatannya adalah dua tahun tujuh bulan. Dan pada saat bangsa Arab goncang oleh kemunafiqan, sementara orang-orang Anshor juga tidak bisa berbuat banyak untuk membantu beliau, Aisyah berkata: “Seandainya gunung yang kokoh tertimpa dengan apa yang menimpa Abu Bakr maka dia akan hancur lebur”. Dan Abu Bakr pernah berkata pada saat yang genting tersebut: Aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat, sebab zakat adalah hak harta, demi Allah seandainya mereka enggan mengeluarkan zakat hewan yang mereka tunaikan pada zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam maka aku pasti memerangi mereka karena keengganan mereka menunaikan zakat”.[7]

Para ulama berkata, “Allah telah menjaga agama ini dengan dua orang lelaki yaitu Abu Bakr pada saat dia memerangi orang-orang yang keluar dari Islam dan Ahmad bin Hambal pada saat terjadinya fitnah Jahmiyah.

Al-Qur’an dikumpulkan pada masanya, dan Ali bin Abi Thalib berkata; Orang yang paling banyak pahalanya dalam mengumpulkan Al-Qur’an adalah Abu Bakr.

Aisyah RA berkata, “Permulaan sakitnya Abu Bakr adalah pada saat beliau mandi pada hari senin pada hari ketujuh dari jumadil akhir, hari itu cuaca sangat dingin, maka dia sakit selama lima belas hari yang menyebabkan dirinya tidak keluar untuk shalat berjamaah, banyak para shahabat yang menjenguknya pada saat dia sakit, dan mereka pernah berkata: Bolehkah kami memanggil seorang tabib untuk melihat apa yang engkau derita?. Abu Bakr menjawab; Dia telah melihatku, para shahabat bertanya; Apa yang dia katakan?. Dia berkata: Sesungguhnya semua kehendak -Ku pasti terlaksana seperti apa yang Aku inginkan”. Aisyah berkata: Pada saat rasa sakit yang menimpa bapakku telah kritis aku menyenandungkan bait syair di bawah ini:

Sungguh kekayaan tidak memberikan apapun bagi seseorang

Apabila nafas kematian sudah terdengar dan dada menyempit

Lalu dia membuka wajahnya dan berkata, “Bukan itu wahai anakku akan tetapi bacalah firman Allah (artinya) :

Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya. (QS. Qaaf: 19)

Kemudian dia berkata, “Lihatlah pada pakaianku ini dan cucilah dia lalu kafanilah aku dengannya sesungguhnya orang yang masih hidup lebih butuh pada yang baru dari pada orang yang telah mati, dan dia mewasiatkan agar dikuburkan disamping kuburan Rasulullah SAW. Lalu setelah dia wafat maka kepalanya disejajarkan dengan pundak Rasulullah SAW dan menempelkan lahadnya dengan kubur Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Semoga Allah meredhai Abu Bakr dan memberikan ganjaran yang lebih baik dari jasa-jasanya di dalam Islam dan kaum muslimin serta mengumpulkan kita di dalam surga yang mulia bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan para syuhada serta orang-orang yang shaleh dan mereka itulah sebaik-baik teman.

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.


Footnote :

[1] Shahih Muslim: no: 2387

[2] Al-Bukhari: no: 3904 dan Muslim: no: 2382

[3] Sunan Turmudzi: no: 3661

[4] Sunan Al-Tirmdzi no: 3675 dan dia berkata; Hadits hasan shahih.

[5] HR. Turmudzi: no; 3658

[6] Sunan Turmudzi: no: 3664

[7] No: 20


Sumber : http://www.islamhouse.com/p/322406

Foto "The Balkans" by Evgeni Dinev / freed******photos