Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Oleh : Ustadz Abdur Rohman al-Buthoni



Menurut syari’at Islam yang mulia, anak-anak tidak dikenai beban syari’at selagi dia belum baligh. Namun mereka harus dididik dan dilatih sejak masa anak-anak agar menjadi terbiasa melakukan syari’at ketika telah dewasa.

Apabila syari’at memerintahkan para orang tua dan wali agar memerintah anak-anak mereka untuk menunaikan sholat, maka wajib bagi orang tua dan para murobbi untuk mengajarkan kepada mereka perihal thoharoh sesuai dengan thoharohnya Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjelaskan kepada mereka sifat wudhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, syarat sah, rukun-rukunnya dan hal-hal yang membatalkannya. Demikian pula harus mengajarkan tata cara sholat sesuai dengan sholat Rosululloh karena sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Tunaikanlah sholat seperti kalian melihat aku sholat.” (HR. Bukhori 6008).

Hendaknya anak diajari teori sekaligus praktiknya dengan diajak memperhatikan tata cara wudhu dan sholat bapak ibunya atau mengajaknya melakukan sholat dan berdiri di samping orang tuanya untuk mengambil secara langsung tata cara sholat yang benar.

Ini mengingatkan orang tua, para murobbi dan para guru TK dan SD agar mengajarkan do’a dan dzikir-dzikir dalam wudhu dan sholat sebelum yang lainnya. Hal ini perlu kita perhatikan sebab sebagian guru ada yang lebih mendahulukan do’a dan dzikir yang lain, seperti do’a berpakaian atau yang lainnya, daripada do’a dan dzikir dalam wudhu dan sholat.

Sistem pengajaran seperti itu tentu salah bila ditinjau dari sisi ini, sebab syari’at belum memerintahkannya. Dan jikalau anak mengamalkannya pun tidak terlalu berarti bila dibandingkan dengan do’a dalam wudhu dan sholat yang dituntut untuk dihafal dan diamalkan setelah mencapai usia 7 tahun, sebagaimana anjuran Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila bisa didapat kedua-duanya tentu lebih baik


Pokok-Pokok Pengajaran Sholat

Pokok-pokok pengajaran yang harus diberikan kepada anak berkaitan dengan masalah sholat adalah sebagai berikut :

- Ilmu tentang syarat sahnya sholat, rukun, wajib dan sunnah-sunnahnya.

- Tata cara pelaksanaannya dari takbirotul ihrom hingga salam meliputi gerakan-gerakannya, bacaan dan dzikir-dzikirnya, jumlah gerakan atau jumlah bacaan dan dzikir.

- Sifat-sifat gerakan, seperti sifat tangan atau jari-jari tangan ketika takbirotul ihrom atau ketika posisi yang lainnya, apakah dengan menggenggam jari-jari atau dengan membuka dan rapat, ataukah membuka dengan merenggangkan jari-jari lurus ke atas atau melengkung ke bawah.

- Sifat bacaannya, antara yang sir dan yang jahr, juga panjang pendeknya suatu gerakan dan bacaan, seperti gerakan tangan ketika takbirotul ihrom apakah perlahan-lahan hingga beberapa menit baru sampai ke bahu atau daun telinga ataukah bagaimana. Demikian juga dengan bacaan-bacaannya, misalnya apakah melafazhkan takbir dengan bacaan panjang seperti “Alloooooooohuuu Akbaaaaar” ataukah tidak.

- Mengajarkan yang sholih dari Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meninggalkan yang tidak sholih.

- Mengajarkan nama-nama sholat dan waktu-waktunya serta bilangan roka’atnya.

- Mengajarkan tata cara berpakaian yang wajar di dalam sholat.

- Menanamkan akidah (keyakinan) bahwa orang yang sholat itu sedang menghadap Alloh Ta’ala. Maka, apabila kita menghadap kepala desa atau orang kaya saja tidak bolah bermain-main, tentunya menghadap Alloh, Sang Penguasa langit dan bumi dan seluruh alam semesta, lebih sangat tidak layak untuk bermain-main.

- Mengajarkan syarat syahnya sholat yang paling utama, yaitu thoharoh dan berwudhu, hal ini meliputi :

• Tata cara membersihkan najis tinja dan kencing sehingga benar-benar suci dan tidak membawa najis dalam sholat. Mengenalkan kepada mereka benda-benda yang najis agar mereka jauhi, terutama ketika sholat.

• Mengajarkan tata cara berwudhu, dzikir sebelum dan sesudahnya, tata cara penggunaan air yang sesuai dengan sunnah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh boros sekalipun banyak air, urut-urutannya dan bilangan-bilangannya.

• Tata cara membasuh, apakah membasuh dengan menyiramkan air ataukah cukup dengan mengusap tanpa menyiramkan air. Juga menjelaskan tentang sifat membasuh atau mengusap.

• Mengajarkan kepada mereka anggota-anggota wudhu dan hal-hal yang berkaitan dengannya, apakah yang penting anggota wudhu tersebut terkena air sehingga cukup dicelupkan ke dalam air ataukah harus diusap dan diratakan dengan tangan.

• Mengajarkan kepada mereka batas-batas anggota wudhu, dari mana hingga ke mana.

• Mengajarkan kepada mereka tata cara adzan dan iqomat. Lafazh-lafazhnya dan bagaimana menjawab jika mendengar adzan dan juga do’a sesudah adzan bagi yang mendengar. Juga tentang tata cara melafazhkannya, yaitu tidak boleh berlebihan dengan memanjangkan lafazh yang seharusnya pendek atau sebaliknya, atau lafazh yang panjang dilebihkan dari kadarnya sehngga terlalu panjang, atau dengan merusak lafazh, seperti “Allohu Akbar” menjadi “Aulohuu Akbaruu”.

• Mengajarkan kepada mereka tentang batas-batas aurat dalam sholat, sebab aurat itu ada 2 : aurat yang berkaitan dengan pandangan mata dan aurat yang berkaitan dengan hak Alloh. Atau dengan istilah lain, berbeda antara aurat di luar sholat dengan aurat di dalam sholat. Contoh, anak kecil yang belum baligh tidak ada auratnya sehubungan dengan pandangan mata, meski begitu ia tidak boleh menunaikan sholat dalam keadaan telanjang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Janganlah salah seorang di antara kalian melakukan sholat dengan mengenakan satu pakaian saja, yang (dengan begitu) kedua pundaknya tidak tertutup.” (HR. Bukhori 359 dan Muslim 516).

Sabda Rosululloyh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya :

“Alloh tidak menerima sholat wanita yang telah baligh kecuali dengan menutup kepala.” (Shohih Abu Dawud 641 dan Tirmidzi 377).


Pentingnya Keteladanan


Semua orang sepakat bahwa mengajar dengan praktik dan memberi contoh secara langsung jauh lebih berpengaruh positif pada pemahaman anak daripada hanya teori semata. Karena itulah hendaknya para murobbi tidak lalai dari manhaj ta’lim (metode pengajaran) ini sebab inilah yang dicontohkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Suatu ketika, Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, meminta air wudhu dan mengajak para sahabat untuk memperhatikan cara wuduh beliau dari awal hingga akhir lalu berkata, “Seperti inilah aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu”.

Dalam kisah yang lain, salah seorang sahabat pernah mempraktikkan sholat dari awal hingga akhir dihadapan para sahabat yang lain, seraya mengatakan, “Kemarilah kalian! Akan aku perlihatkan kepada kalian sifat sholat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang juga melakukan sholat (sebagai imam) dengan berdiri dan ruku’ di atas mimbar untuk memperlihatkan sholatnya kepada para sahabat, beliau mengatakan, “Aku melakukan ini agar kalian mengikutiku dan mengetahui sholatku.”

Contoh metode pengajaran seperti ini sangat sering diterapkan oleh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya
Demikian itu karena teori semata sulit untuk dipahami dan membutuhkan waktu yang lama bahkan mudah terlupakan, berbeda dengan apa yang dialami dan dilihat secara langsung. Ini berarti orang tua dan para pendidik tidak cukup hanya menyediakan buku-buku bacaan seputar wudhu dan sholat atau hanya memerintahkan anak untuk melakukan sholat saja, namun mereka juga dituntut untuk memberikan keteladanan berupa praktik amalia di hadapan anak-anak mereka seperti yang dicontohkan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaik-baik pendidik, dan para sahabat beliau.


Mengajarkan Sholat yang Benar

Para pendidik dan orang tua harus mengajarkan sholat yang benar kepada anak-anak mereka. Sholat yang benar artinya sholat yang sesuai dengan sholat Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau di atas. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengajaran, para pendidik harus memiliki ilmu tentang sifat sholat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak cukup dengan mengikuti sholat kebanyakan orang zaman sekarang, sebab di antara mereka masih banyak yang melakukan bid’ah dalam sholat, baik dengan mengurangi atau menambahi sebagian dari sholat mereka yang tidak ada contohnya dari Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal sholat merupakan amal yang paling utama yang pelakunya sangat berharap agar sholatnya bisa diterima oleh Alloh Ta’ala, sementara Alloh tidak akan menerima sebuah amal kecuali yang ikhlas karena Alloh semata dan sesuai dengan sunnah (petunjuk/contoh) dari Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Tidak Mendiamkan Kesalahan

Sebagian orang beranggapan bahwa tidak mengapa membiarkan anak sholat dalam keadaan tidak benar, toh juga masih anak-anak, misalnya membiarkan anak sholat tanpa berwudhu atau berwudhu hanya dengan membasuh telapak tangan, wajah dan kaki saja dengan alasan bahwa anak masih kecil dan belum baligh.

Anggapan ini jelas salah. Perlu diketahui bahwa meskipun hukum-hukum syari’at belum berlaku bagi anak, namun Alloh Ta’ala memerintahkan dan memberi beban kepada para wali untuk memberlakukan hukum-hukum syari’at kepada anak-anak mereka. Anggapan yang salah ini jelas bertentangan dengan perintah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Perintahkan anak-anak kalian untuk menunaikan sholat ketika mereka berusia 7 tahun, dan pukullah mereka jika meninggalkannya ketika mereka telah berusia 10 tahun.” (Shohih Abu Dawud 495).

Maksud dari perintah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah agar para orang tua menyuruh anak-anaknya untuk thoharoh dan berwudhu dengan sempurna, berpakaian menutup aurat dan pundak, berdiri menghadap kiblat, di tempat yang tidak haram untuk sholat di dalamnya, melakukan tata cara sholat dari takbirotul ihrom hingga salam lengkap dengan rukun-rukunnya, fardhu dan sunnah-sunnahnya.

Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sholat malam, lalu Abdulloh bin Abbas radhiyallahu ‘anhum datang mengikuti dan berdiri di sebelah kiri beliau. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutarnya dari arah kiri lewat belakang ke arah kanan beliau (lihat shohih Bukhori 117 dan Shohih Muslim 1824).

Pernah salah seorang Arab badui datang ke masjid lalu melakukan sholat. Setelah selesai dari sholatnya, Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ,

“Ulangi sholatmu, karena sesungguhnya engkau belum sholat.” Maka orang tersebut mengulangi sholatnya seperti sholatnya yang semula hingga 3 kali, sampai akhirnya orang itu berkata, “Wahai Rosululloh, ajarilah aku sholat, sebab aku tidak bisa sholat kecuali dengan cara yang seperti ini (yakni sholat dengan gerakan yang sangat cepat, tanpa thuma’ninah).

Maka Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya sholat seraya menyampaikan bahwa wajib baginya untuk thuma’ninah pada setiap gerakan dalam sholat.

Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap sholat orang ini batal karena meninggalkan salah satu rukun sholat, yaitu thuma’ninah. Sholat yang dianggap batal oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan oleh orang ini banyak sekali dilakukan oleh anak-anak.[1] Sehingga kewajiban para orang tua dan para pendidik adalah membenarkan sholat mereka yang masih salah ini.

Sumber: Majalah Al-Mawaddah Edisi Ke-12 Tahun Ke-2 Vol : 22 :: Rojab 1430 H :: 2009
Artikel: www.ibnuabbaskendari.wordpress.com
________________________________________

[1] Sayangnya sholat seperti ini-yaitu cepat dan tidak thuma’ninah juga banyak dilakukan oleh sebagian saudara kita kaum muslimin yang sudah dewasa sekalipun. Semoga Alloh Ta’ala menunjuki mereka dan kita semua ke jalan sunnah.

Sumber : http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/12/28/cara-mengajarkan-sholat-pada-anak/

Photo : Syafani Moslem Corner

Mengenal Perniagaan Haram

Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA

PENDAHULUAN

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senan­tiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kelu­arga, dan sahabatnya.

Mengais rezeki untuk menyambung hidup, agar dapat berbakti dan mengabdi kepada Allah Ta’ala, adalah sesuatu yang luhur. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Engkau pergi mencari kayu bakar dan memang­gulnya di atas punggungnya, dan dari hasil kerjamu ini engkau bersedekah dan mencukupi kebutuhanmu (sehingga tidak meminta kepada) orang lain. Itu lebih baik dari pada engkau meminta-minta kepada orang lain, baik akhirnya orang itu memberi atau menolak permintaanmu. Karena sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah (nafkahmu dari) orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu. ” (Riwayat al-Bukhari hadits no. 2362dan Muslim hadits no. 1033)

Namun, yang demikian itu bukan berarti Anda bebas mengais rezeki dari jalan apa pun yang Anda suka. Salah dalam menjatuhkan pilihan, nis­caya Anda sengsara dunia akhirat. Hidup di du­nia tidak berkah dan akhirat menanggung siksa di neraka. Selektif dan senantiasa waspada adalah satu-satunya cara untuk bisa selamat dalam men­gais rezeki. Hendaknya Anda selalu merasa puas dengan rezeki yang halal dan menjauhi setiap yang haram atau syubhat.

Allah Ta’ala berfirman :

Makanlah di antara rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barang siapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku maka sesungguhnya binasalah ia. (QS. Thoha [20] : 81)

Percayalah, Anda pasti bisa menikmati jatah rezeki yang telah ditentukan Allah Ta’ala untuk Anda.

“Wahai umat manusia, bertakwalah kepada Allah dan berlaku baiklah dalam mengais rezekimu. Karena sesungguhnya engkau tidaklah akan mati, hingga engkau Mengenyam seluruh rezekimu, walaupun telat datangnya. Bertakwalah kepada Allah dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, yaitu dengan mengambil yang halal dan meninggalkan yang haram.” (Riwayat Ibnu Majah hadits no. 2144, dan di­nyatakan hasan oleh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Aha­dits Shohihah : 6/865 hadits no. 2866).

Karenanya, tiada pilihan bagi Anda selain mengenali hal-hal yang menyebabkan suatu mata pencaharian diharamkan dalam syariat, agar dapat mewaspadainya. Demikianlah implementasi ketakwaan anda dalam urusan rezeki :

Tinggalkanlah seluruh dosa, yang kecil

Dan pula yang besar, itulah sejatinya takwa

Bersikaplah bak pejalan di atas ladang

Berduri, mewaspadai duri-duri yang ada.

ALASAN-ALASAN SUATU NIAGA DIHARAMKAN

AI-Imam Ibnu Rusyd al-Maliki rahimahullah berkata, Bila engkau meneliti berbagai alasan syari’at mengharamkan suatu perniagaan, terutama yang bersifat umum pada segala jenis perniagaan, nis­caya engkau dapat merangkumnya dalam empat hal :

1. Barang yang menjadi objek perniagaan adalah barang yang diharamkan.

2. Adanya unsur riba.

3. Adanya ketidakjelasan status (ghoror).

4. Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan ghoror).

Inilah hal-hal paling utama yang menjadikan suatu perniagaan terlarang.” (Bidayatul Mujtahid: 2/102)

Keempat faktor yang disebutkan oleh al-Imam Ibnu Rusyd di atas, adalah faktor utama penyebab dilarangnya suatu akad niaga, dan terutama yang terdapat pada rangkaian akad. Dari keempat faktor tersebut, pada kesempatan ini kita akan memulai de­ngan membahas faktor ketiga. Sebab, faktor pertama dan kedua—dengan izin Alloh—akan kita bahas se­cara terpisah pada edisi selanjutnya. Mengingat ke­dua faktor tersebut membutuhkan pembahasan yang lebih terperinci.

PENGARUH GHOROR DALAM JUAL BELI

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli ghoror (tidak jelas statusnya). (Riwayat Muslim hadits no. 3881)

Model perniagaan yang tercakup oleh hadits ini sangatlah banyak, bahkan tidak terhitung jumlahnya. Al-Baji menjelaskan, “Bila hal ini telah diketahui dengan baik, maka ketahuilah bahwa ghoror dapat terjadi dari tiga arah : (1) akad, (2) harga atau barang yang diperjualbelikan, dan (3) tempo pembayaran atau penyerahan barang.” (al-Muntaqo oleh al-Baji : 5/41).

Ibnu Rusyd al-Maliki rahimahullah lebih terperinci men­egaskan, “Di antara akad jual beli yang terlarang ialah berbagai jenis akad jual beli yang berpotensi menimbulkan kerugian pada orang lain karena adanya ketidakjelasan. Ketidakjelasan dalam akad jual beli dapat ditemukan pada :

1. ketidakpastian dalam penentuan barang yang diperjualbelikan,

2. ketidakpastian akad,

3. ketidakpastian harga,

4. ketidakpastian kriteria barang yang dijual­belikan,

5. ketidakpastian jumlah harga atau barang,

6. ketidakpastian tempo pembayaran atau pe­nyerahan barang (bila pembayaran atau peny­erahan barang ditunda),

7. ketidakpastian ada tidaknya barang atau ketida­kpastian apakah penjual berkuasa menyerahkan barang yang ia jual, dan

8. ketidakpastian utuh tidaknya barang yang di­perjualbelikan. (Bidayatul Mujtahid: 2 / 148)

Tidak diragukan bahwa adanya ketidakpastian pada salah satu hal di atas dapat menjadi pemicu terjadinya persengketaan dan permusuhan an­tara sesama muslim, sedangkan perpecahan serta perselisihan sudah barang tentu tidak diinginkan secara syari’at. Oleh karena itu, syari’at Islam me­nutup pintu ini, guna menjaga keutuhan persatuan dan keterjagaan, Hubungan yang harmonis antara semua komponen umat Islam.

Ibnu Rusyd al-Maliki rahimahullah berkata, “Secara glo­bal, seluruh ulama ahli fiqih sepakat bahwa tidak dibenarkan adanya ketidakpastian (ghoror) yang besar pada setiap akad jual beli. Sebagaimana me­reka juga sepakat bahwa ghoror yang kecil dimaaf­kan. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam beberapa bentuk akad jual beli, apakah ghoror yang terdapat padanya termasuk ghoror yang besar sehingga terlarang, atau termasuk yang kecil sehingga dimaafkan? Perbedaan itu terjadi dikarenakan ghoror yang dimaksud berada di ten­gah-tengah antara ghoror yang besar dan ghoror yang kecil.” (Bidayatul Mujtahid : 2/154-155)

PERINGATAN PENTING

Kadang kala sebagian ghoror dimaafkan, terutama bila ada alasan yang ditolerir. Berikut ini beberapa contoh ghoror yang ditolerir.

- Membeli atau menjual rumah, walaupun kondisi si fondasinya tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Anda bisa bayangkan betapa susahnya bila kita syaratkan agar fondasi rumah diketahui oleh kedua pihak.

- Anda juga dibolehkan untuk membeli atau menjual kambing bunting, induk dan anak yang ada dalam perutnya secara bersamaan. Demikian pula menjual sapi perah, walaupun Anda tidak mengetahui seberapa banyak kadar susu yang ada di kambingnya.

Ketentuan ini sebagai salah satu aplikasi nyata dari kaidah ilmu fiqih :

“Kadang suatu hal yang terlarang menjadi halal bila dilakukan bersama yang lain, tetapi tidak ketika sendiri.”

Walau demikian, bukan berarti Anda bebas sesuka hati dalam menolerir unsur ghoror (ketidakpas­tian). Karena ternyata para ulama telah menggaris­kan satu kaidah dalam menilai apakah ghoror yang ada termasuk yang terlarang atau yang ditolerir.

Al-Imam al-Mawardi asy-Syafi’i rahimahullah memberi­kan pedoman bagus dan jelas, kepada kita dalam mengidentifikasi ghoror yang ada pada suatu akad. Beliau berkata :

“Hakikat ghoror yang terlarang dalam akad jual beli ialah suatu keadaan yang memiliki dua kemungki­nan, tetapi kemungkinan buruklah yang lebih besar peluangnya. ” (al-Hawi al-Kabir : 3/25)

Dan pada kesempatan lain, beliau rahimahullah berkata :

“Ghoror ialah suatu keadaan yang memiliki dua kemungkinan, dengan peluang yang sama-sama besar atau kemungkinan buruknya lebih besar peluangnya.” (al-Hawi al-Kabir : 7/869).

Dari keterangan al-Mawardi-dan juga lainnya-dapat disimpulkan bahwa batasan ghoror yang terlarang dari yang dimaafkan adalah :

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama telah menegaskan bahwa batasan untuk membedakan jual beli yang batal dari yang tidak karena adanya faktor ghoror adalah apa yang telah saya jelaskan di atas, yaitu :

1. apabila keadaan mengharuskan adanya ghoror

2. tidak mungkin dihindari kecuali dengan mendatangkan hal-hal yang sangat menyusahkan

3. kadar ghorornya kecil alias remeh, maka halal jual beli tersebut.

Namun, bila satu dari ketiga ini tidak terpenuhi, maka haram hukumnya.

Perselisihan para ulama pada sebagian akad yang ada kaitannya dengan masalah ini bersumber dari perbedaan mereka dalam menerapkan ketentuan ini. Misalnya, jual beli barang yang tidak ada di majelis akad. Sebagian mereka menganggap ghoror yang ada padanya kecil, sehingga tidak layak untuk dipermasalahkan. Namun, sebagian lainnya menganggap ghorornya besar, sehingga ia pun menganggapnya tidak sah. Wallohu A’lam. (Syarh Shohih Muslim oleh an-Nawawi : 10/156)

MENGAPA GHOROR HARAM?

Mungkin Anda berkata, “Bukankah dibolehkan bagi pemilik harta untuk nienghibahkan hartanya tanpa imbalan sama sekali? Lalu mengapa bila ia berspekulasi, sehingga bisa dapat imbalan dan bisa tidak, atau mendapatkan imbalan yang tidak setimpal kok diharamkan?

Ketahuilah saudaraku, bila sedari awal Anda telah meniatkan sedekah atau hadiah, maka Anda pasti tidak mengharapkan imbalan. Bahkan harap­an mendapatkan imbalan di dunia adalah suatu hal yang dihararnkan. Dengan demikian, bila orang yang Anda beri hadiah atau sedekah tidak memba­las budi baik Anda maka Anda tidak akan kecewa, menyesal, dan juga tidak akan menuntutnya.

Beda halnya dengan perniagaan, Anda meng­harapkan imbalan yang setimpal dengan apa yang Anda bayarkan. Dengan demikian, bila Anda tidak mendapatkan imbalan atau mendapat imbalan yang tidak senilai, maka niscaya Anda kecewa, me­nyesal, dan menuntut saudara Anda. Bahkan tidak jarang, benih-benih permusuhan dan kebencian mulai bersemi dan tidak lama kemudian berbuah tindakan. Simaklah firman Allah Ta’ala berikut :

Sejatinya setan hanyalah ingin mengobarkan api permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman khamar dan perjudian. (QS. al-Ma’idah [5] : 91)

Pada ayat ini dengan tegas Alloh menjelaskan bahwa diantara alasan diharamkannya perjudian adalah karena perjudian memancing terjadinya kebencian dan permusuhan. Tidak heran bila setiap hal yang dapat memicu terjadinya kedua hal ini diharamkan. Cermatilah permusuhan dan kebencian yang terjadi di masyarakat Anda. Kebanyakannya bermula dari perniagaan yang tidak jelas, bukankah demikian saudaraku?

Disamping itu, ada faktor-faktor lain yang menjadikan suatu perniagaan dilarang, namun faktor-faktor tersebut merupakan faktor sekunder dan bersumber dari luar akad. Faktor-faktor tersebut ialah :

1. Waktu

Seorang muslim dilarang berniaga setelah muadzin mengumandangkan adzan kedua pada hari Jum’at. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru un­tuk menunaikan sholat pada hari Jum’at, maka ber­segeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggal­kanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. al-Jumu’ah [62]: 9)

Al-Imam Ibnu Rusyd rahimahullah : berkata, “Setahuku, ketentuan hukum ini telah disepakati oleh para ulama, yaitu haram berjual beli ketika azan pada hari Jumat yang dikumandangkan ketika ma­tahari telah tergelincir dan imam telah berada di atas mimbar …. Dan hukum ini hanya berlaku bagi orang yang berkewajiban menjalankan sholat Jum’at.” (Bidayatul Mujtahid: 2/169)

2. Tempat

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadan­ya, ‘Semoga Alloh tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Alloh tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’”- (Ri­wayat at-Tirmidzi hadits no. 1321, dan oleh al‑Albani rahimahullahdinyatakan sebagai hadist shohih dalam kitab Irwa’ul Gholil : 5/134 no. 1295).

Dahulu Atho’ bin Yasar rahimahullah bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.” (Riwayat al-Imam Malik dalam kitab al-Muwaththo’ : 2/244 no. 601)

Berdasarkan ini semua, banyak ulama yang mengharamkan jual beli di dalam masjid. Dan perlu diketahui bahwa menurut sebagian ulama hukum ini juga berlaku pada teras masjid, bila berada dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan :

”Sekeliling sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.” (al-Asybah wa an-Nazho’ir oleh as-Suyuthi : 240)

Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fiqih dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Sesungguhnya yang halal itu nyata, dan yang haram pun nyata. Dan di antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang diragukan (syub­hat), banyak orang yang tidak mengetahuinya. Maka barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga keutuhan agama dan kehormtannya. Se­dangkan barang siapa yang terjatuh ke dalam hal-hal syubhat, niscaya ia terjatuh ke dalam hal haram. Pe­rumpamaannya bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan (gembalaannya) di sekitar wilayah larangan (hutan lindung), tak lama lagi gembalaan­nya akan memasuki wilayah itu. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki wilayah larangan. Ketahuilah bahwa wilayah larang Alloh adalah hal-hal yang Dia haramkan.” (Riwayat al-Bukhari hadits no. 52 dan Muslim hadits no. 1599).

Akan tetapi, bila teras tersebut berada di luar pagar masjid, atau terpisahkan dari masjid oleh jalan, atau gang maka tidak berlaku padanya hukum masjid. Penjelasan ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Fatwa Kerajaan Arab Saudi (al-Lajriah ad-Da’imah) pada fatwa no. 11967.

3. Penipuan

Penipuan dalam segala urusan adalah haram. Wajar bila penipuan terjadi pada akad perniagaan, maka menjadikan perniagaan tersebut diharamkan :

“Kedua orang yang saling berniaga memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah, dan bila keduanya berlaku jujur dan menjelaskan, maka akan diberkahi untuk mereka penjualannya, dan bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan dihapuskan keberkahan penjualannya.” (Riwayat al-Bukhari hadits no. 2069)

Pada hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan :

“Barang siapa menipu kami, maka tidak termasuk golongan kami.” (Riwayat Muslim hadits no. 45)

4. Merugikan orang lain

Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Janganlah engkau saling hasad, menaikkan penawaran barang (padahal tidak ingin membelinya), membenci, merencanakan kejelekan, dan janganlah sebagian dari kalian melangkahi pembelian sebagian lainnya. Jadilah hamba-hamba Alloh yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Tidak layak baginya untuk menzhalimi saudaranya, membiarkannya dianiaya orang lain, dan menghinanya.’” (Riwayat al-Bukhari hadits no. 6065 dan Muslim hadits no. 6695)

Diantara bentuk-bentuk perniagaan yang merugikan orang lain ialah :

a. Menimbun barang dagangan

Di antara bentuk aplikasi dari prinsip ini ialah diharamkannya menimbun barang kebutuhan masyarakat banyak, sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

”Barang siapa yang menimbun maka ia telah berbuat dosa.” (Riwayat Muslim, hadits no. 4206)

b. Melangkahi penawaran atau penjualan sesama muslim

”Janganlah kamu menghadang orang-orang kampung yang membawa barang dagangannya (ke pasar). Janganlah sebagian dari kamu melangkahi penjualan sebagian yang lain. Jangan pula kamu saling menaikkan tawaran suatu barang (tanpa niat untuk membelinya). Dan jangan pula orang kota menjualkan barang dagangan milik orang kampung.” (Riwayat al-Bukhari hadits no. 2150 dan Muslim hadits no. 3898)

c. Percaloan

Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda , ’Janganlah orang kota menjualkan barang-barang milik orang kampung. Biarkanlah masyarakat, sebagian diberi rezeki oleh Allah dari sebagian lainnya.’” (Riwayat Muslim hadits no. 3902)

PENUTUP

Semoga paparan singkat tentang pengaruh ghoror pada kehalalan perniagaan ini dapat menggugah iman dan kesadaran Anda. Dengan demikian, perniagaan Anda mendatangkan keberkahan dan kedamaian dlam hidup Anda, juga masyarakat luas. Wallahu Ta’ala A’lam bishshawab.

Sumber: Majalah AL FURQON no. 112 edisi 09 th. Ke 10 Robi’ul Akhir 1432H/Maret 2011M

http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/04/24/mengenal-perniagaan-haram/#more-5423

Sifat Solat Nabi ( 1 / 9 )

Praktek Wudhu, Tayammum, dan Sholat sesuai dengan sunnah Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam.

Silahkan akses juga http://www.sholat-kita.net/.

Hukum Keputihan

PERTANYAAN :

“Apa hukum ifraazaat yang keluar dari farji wanita. Apakah ia membatalkan wudlu atau tidak?"


JAWAB :

Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kami memberikan beberapa rambu terlebih dahulu.

Pertama, ketika terjadi perselisihan pendapat, maka wajib untuk mengembalikan urusannya kepada Allah dan Rasul-Nya dimana hal itu merupakan konsekuensi keimanan kita terhadap Allah dan hari akhir.

Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ

تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil-amri[5] di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [QS. An-Nisaa’ : 59].

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلا مَا تَذَكَّرُونَ

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)” [QS. Al-A’raaf : 3].

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” [Al-Hasyr : 7].

Kedua, yaitu perkataan sebagian orang :

كل ما خرج من السبيلين ينقض الوضوء

“Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (dubur dan qubul) adalah membatalkan wudlu”

bukan termasuk sabda Al-Ma’shum shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan belum menjadi ijma’ (kesepakatan) umat. Perkataan itu hanyalah diambil dari beberapa dalil yang ada dan menjelaskan bahwa kebanyakan sesuatu yang keluar dari dua jalan dapat membatalkan wudlu’. Dan posisi kami dalam permasalahan ini tidak menyepakati untuk menghukumi berdasarkan kaidah ini, namun kami akan mendiskusikan dan membahasnya dengan perincian (dalil dan permasalahan)-nya. Pada permasalahan kencing misalnya, maka telah ada nash dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa hal itu membatalkan wudlu. Begitu juga dengan kotoran, kentut, darah haidl, darah nifas, mani, dan madzi. Tidaklah termasuk di antara perkara-perkara ini sesuatu pun yang terhitung sebagai pembatal wudlu kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunah. Namun jika tidak ada dalil, maka lebih baik tawaqufdan berhati-hati bagi seseorang dalam hal agamanya. Telah ada dalil dalam permasalahan ini tentang sejumlah hal yang keluar dari dua jalan tersebut (dubur dan qubul) tidak membatalkan wudlu, seperti : darah istihadlah. Dalam kitab Ash-Shahihdisebutkan bahwa seorang wanita dari istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa salam beri’tikaf bersama beliau dalam keadaan ber-istihadlalh. Sebuah bejana diletakkan di bawahnya dan ia kemudian melakukan shalat.

Adapun ifraazaat (keputihan) yang keluar dari farji wanita bukanlah satu perkara yang tersembunyi. Bahkan hal itu terjadi pada kebanyakan wanita. Hal itu bertambah banyak saat kehamilan. Di sisi lain, ifraazaat ini bukan berasal dari tempat keluarnya kencing yang najis. Dikarenakan keadaannya yang tidak tersembunyi, maka para wanita di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun juga mengalaminya dengan jumlah banyak sebagaimana juga terjadi pada wanita di jaman kita sekarang. Dan ketika tidak ada dalil yang kita dapatkan yang menjelaskan bahwa Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka (para wanita) berwudlu’ karena beberapa keadaan tersebut, maka lebih layak bagi kita dan lebih selamat bagi agama kita untuk tidak mewajibkan kepada mereka untuk berwudlu – jika memang Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mewajibkan kepada mereka.

Atas dasar itu, maka ifraazaat tidak terhitung sebagai sesuatu pembatal wudlu ketika tidak ada dalil shahih dan shaarih yang memberikan keterangan. Wal-‘ilmu ‘indallah.

Sedangkan bagi orang yang mewajibkan wudlu dengan alasan kehati-hatian, maka silakan berhati-hati untuk dirinya sendiri. Namun tidak boleh ia mewajibkan bagi umat Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para wanitanya dengan apa-apa yang ia wajibkan pada dirinya sendiri.

[5] Telah berkata sebagian mufassiriin mengenai tafsir firman Allah ta’ala : “dan ulil-amri di antara kalian”; bahwasannya yang dimaksud dengannya (ulil-amri) adalah ulama. Sebagian lain mengatakan : “Mereka adalah umaraa’ (pemerintah). Namun secara umum maknanya meliputi ulama dan umaraa’. Wallaahu a’lam.